Cerminan 14 Tahun Kota Cimahi

(WTP). ”Prestasi ini yang pertama kalinya diraih Kota Cimahi selama menjadi daerah otonom,” katanya.

 Lalu di 2014 sejumlah prestasi lain juga diraihnya. Di antaranya yang paling fenomenal ialah tanda penghargaan Parasamnya Purnakarya Nugraha dari Presiden atas keberhasilan menduduki peringkat 10 besar di bidang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) dari Kementerian Dalam Negeri RI. Lalu menempati second runner up di ajang Indonesia Digital Society Award (IDSA) 2014 dan sertifikat bebas malaria dari Kemenkes. ”Raihan berbagai penghargaan ini menjadi cambuk bagi kami untuk terus berjuang meneruskan perjuangan dalam mengisi pembangunan agar lebih maju dengan menyinergikannya bersama masyarakat dan legislatif,” tuturnya.

Atty mengaku, dalam meraih tujuan tersebut membutuhkan perjuangan yang lebih dengan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan unsur pemerintah. ”Karena kita sadari bahwa tidak adanya pembangunan fisik maka kesejahteraan masyarakat tidak akan terwujud,” ucapnya.

Sementara itu, di usianya ke-14 pada 21 Juni 2015, Cimahi tidak lepas dari sejarah kota yang membentuk Cimahi seperti sekarang ini. Dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Minggu (21/6), sejarah panjang kota Cimahi dibacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah Dra Hj Sri Nurul Handayani.

”Cimahi mulai dikenal pada 1811 ketika Gubernur Jenderal Willem Daendels membuat Jalan Anyer-Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan di Alun-alun Cimahi,” kata dia.

’’Cimahi yang juga terkenal dengan kota tentara ini juga membangun pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, Rumah Tahanan Militer, dll) pada 1886,” tambah Sri.

Dia memaparkan, untuk menjadikan Cimahi menjadi daerah otonom menempuh perjalanan yang tidak pendek. Pada 1963 pemerintah pusat membentuk kewedanaan yang meliputi empat kecamatan: Cimahi, Padalarang, Batujajar, dan Cipatat.

Kemudian, status Cimahi meningkat menjadi kota administratif pada 1975 dan merupakan kota administratif ketiga di Indonesia berdasarkan PP No 29 tahun 1975. Barulah, pada 2001 meningkat statusnya menjadi daerah otonom.

Untuk menjadi daerah otonom, kata dia, Cimahi diuji oleh lima Universitas yakni UGM, UI, UPI, UNPAD, dan UNJANI melakukan penelitian kelayakan. Berdasarkan penelitian itulah Cimahi akhirnya menjadi daerah yang otonom pada 2001 sesuai dengan perundang-undangan Nomor I tahun 2004 tentang kewenangam Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom. (gat/mgc2/rie)

Tinggalkan Balasan