Masalahnya, kata Ridwan, terletak pada regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal standar bayar yang disesuaikan dengan besar reklame dan durasi pemasangan. Maka dari itu, wali kota akan merevisi Perda mengenai reklame. ’’Akan dilelangkan akan pada swasta yang mau menyerahkan PAD paling besar, siapa yang terhitung jumlahnya. Kemudian yang bisa membuat membuat tata kota jadi lebih baik. Pokoknya yang memberi presentasi paling banyak (PAD) akan dimenangkan,’’ jelas dia.
Nantinya, penataan reklame akan dilakukan langsung oleh Pemkot Bandung. Target pendapatan yang diperkirakan Ridwan memang ada di angka dua kali lipat. Namun, angka tersebut didapat dari perhitungan eksisting reklame legal. Angka PAD reklame akan naik pesat jauh dari angka Rp 60 miliar. Pasalnya untuk reklame-reklame ilegal belum masuk prakiraan dalam perhitungan PAD tahun depan.
Lebih lanjut, lelaki lulusan Barkeley itu mengakui akan rumit bila pemerintah harus mengosongkan perhitungan dari pajak reklame. Namun, dengan diberlakukannya sistem point, pemerintah akan lebih selektif untuk memasang reklame di berbagai kawasan di Kota Bandung. (fie/far)