Revisi Inisiatif DPR

Jika merujuk pada situs resmi DPR, yakni dpr.go.id, terdapat susunan lengkap program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2015-2019. Di laman berjudul legislasi, terdapat 160 Rancangan Undang Undang dan enam prolegnas kumulatif yang ditargetkan dituntaskan DPR, Pemerintah bersama DPD hingga tahun 2019.

Terkait dengan revisi UU KPK, sejak awal pembahasan DPR, Pemerintah, dan DPD sejatinya sudah memasukkan di Prolegnas. Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 itu masuk di daftar nomor 63. Pada rapat revisi Prolegnas prioritas tahun 2015, Revisi UU KPK dimajukan untuk dibahas di masa sidang tahun ini, menggantikan RUU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah usulan Komisi II DPR.

Di daftar Prolegnas itu, tertulis jika Revisi UU KPK merupakan usulan dari DPR. Jika diklik lebih lanjut, usulan Revisi UU KPK diajukan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Nantinya, Revisi UU KPK akan dibahas dalam lingkup Komisi III DPR.

Sebelumnya,Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan demi mengikuti perkembangan terkini. Fadli menyatakan tidak ada maksud revisi UU KPK itu untuk memperlemah KPK.

’’Kita mengembalikan kepada fungsi agar tak terjadi institutional problem. Nah, sekarang ada masalah institusi dengan KPK,’’ ujar Fadli.

Menurut Fadli, perumusan UU KPK di masa lalu dibuat dengan semangat demokrasi. Namun, saat ini terjadi permasalahan di KPK sebagai lembaga adhoc. Fungsi penyadapan yang dilakukan KPK dinilai banyak terjadi pelanggaran.

’’Terbukti kan, dalam banyak hal, KPK terbukti melakukan tindakan yang berbenturan dengan institusi lain. Bisa juga dinilai melanggar HAM. Misalnya bisa menyadap orang seenaknya tanpa melalui protap dan prosedur, ini harus dibenahi,’’ ujarnya.

Menurut Fadli, KPK menjadi lembaga yang super power, namun tidak memiliki kontrol. Menurut Fadli, masalah juga muncul akibat perilaku pimpinan KPK yang saat ini terindikasi melanggar hukum. ’’Pimpinan KPK itu harus orang yang sudah selesai lah dengan dirinya, tak lagi tergoda dengan tahta, harta, wanita,’’ tandasnya. (aph/gun/bay/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan