Ruki melanjutkan, KPK siap diberikan kewenangan seperti kejaksaan dan kepolisian. Yakni, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurut dia, KPK harus diberikan wewenang untuk menghentikan perkara korupsi. Misalnya jika ada tersangka yang meninggal. ’’Selama ini aturan itu belum ada,’’ ucapnya.
Mendengar pernyataan Ruki, DPR merasa diberi angin segar. Anggota Komisi III Dossy Iskandar mengatakan, bahwa KPK sudah sepakat jika UU KPK direvisi. ’’Jadi bisa kami segerakan revisi ini,’’ ucapnya usai rapat.
Namun, dia tidak sepakat jika aturan itu direvisi usai KUHP dan KUHAP selesai. Menurut dia revisi UU KPK sudah masuk di dalam prolegnas 2015. Sehingga mau tidak mau harus diselesaikan. ’’Kami siap bahas,’’ ujar wakil ketua fraksi Hanura itu.
Di internal KPK sendiri tampaknya suara pimpinan terhadap revisi UU KPK belum bulat. Johan Budi misalnya, dia tetap meminta revisi KPK dilakukan setelah dilakukan revisi terhadap aturan KUHAP dan KUHP. ’’Selesaikan dulu revisi KUHAP dan KUHP, baru revisi UU KPK,’’ tegas pria yang 10 tahun bertugas di KPK itu.
Johan menyebut, sejauh ini DPR memberikan kesempatan KPK mengusulkan poin-poin yang perlu direvisi dalam UU KPK. Namun, apa yang perlu direvisi, Johan mengaku masih perlu dibahas bersama di internal KPK. Sebab, dia mengakui, pimpinan masih belum satu suara dalam hal revisi UU KPK.
’’Pak Ruki tadi memberikan statemen saja berbeda dengan saya soal SP3. Oleh karena itu, poin-poin apa yang diharapkan dari KPK perlu dibahas dulu diinternal,’’ kata Johan.
Di tubuh pimpinan KPK tampaknya hanya Ruki yang tak satu suara. Pensiunan polisi itu terkesan begitu antusias dan mendukung revisi UU KPK. Padahal, banyak pihak menilai revisi UU KPK yang berasal dari inisiatif DPR malah melemahkan posisi KPK.
Senada dengan Johan, pimpinan KPK lain Indriyanto Seno Adji mengaku, belum paham dengan niatan DPR dalam merevisi UU KPK. Dia melihat poin-poin revisi bukan hanya melemahkan, tapi mengkerdilkan kewenangan KPK. ’’Saya berharap pemerintah menunda usulan-usulan itu,’’ terang pakar hukum pidana ini. Dia juga menilai revisi UU KPK tidak bisa dilakukan secara parsial. Melainkan juga harus sinkron dan harmonis dengan UU lain seperti UU Tipikor, KUHP, KUHAP dan lainnya.