Pemerintah dan DPR Saling Lempar Tanggungjawab

Dalam pengajuan revisi tersebut, ada beberapa poin dari UU KPK yang akan dirubah. Yakni terkait kepemimpinan kolektif kolegial, kewenangan penyadapan, adanya dewan pengawas KPK. Dan kewenangan penuntutan yang disesuaikan dengan kejaksaan.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, revisi UU KPK itu pada prinsipnya tidak melemahkan KPK. Namun, justru menguatkan komisi antirasuah itu. ’’Kami sangat mendukung komitmen penguatan KPK,’’ ujar Setya usai meresmikan ruang pengaduan dan informasi kemarin.       Setya mengatakan, RUU revisi KPK sudah diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan pun sudah membahas. Politisi Golkar itu mengatakan, pada saat rapat paripurna, usulan perubahan UU KPK itu akan dibacakan utnuk mendapatkan persetujuan. Nah, setelah semua anggota dewan sepakat, maka RUU itu akan diserahkan ke komisi III untuk dibahas dengan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan, dalam pembahasan revisi UU KPK itu belum ada rencana untuk menghilangkan kewenangan penyadapan. Pasalnya kesepakatan menghilangkan hak untuk menyadap itu harus persetujuan DPR dan pemerintah. ’’Jadi belum bisa disimpulkan. Masih terlalu dini,’’ terangnya.

Terpisaha, rencana revisi UU KPK ditentang Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menganggap revisi UU KPK kembali membonsai lembaga antirasuah tersebut. ’’Seperti misalnya soal kewenangan penyadapan. Pelemahan seperti ini kan sudah akan dilakukan lewat RUU KUHAP,’’ kata peneliti ICW Lalola Ester.

Dalam revisi RUU KUHAP pernah diajukan agar penyadapan yang dilakukan KPK harus ada ketetapan Pengadilan Negeri (PN). ’’Kalau tak ada izin disebut tak sah. Ini tentu bentuk mengurangi kewenangan yang bisa melemahkan KPK,’’ terangnya.

Menurut Lalola penyadapan selama ini menjadi senjata KPK untuk mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap. Meskipun memiliki kewenangan menyadap, namun para koruptor tetap saja di pengadilan masih bisa berkelit.

ICW juga menyoroti upaya melemahkan KPK melalui pembentukan Dewan Pengawas. Lalola menyebut keberadan dewan pengawas tidak perlu. Sebab, di KPK sudah ada pengawasan internal untuk pegawai dan Komite Etik untuk komisioner. ’’Harusnya kan instrumen itu yang diberdayakan. Bukan malah membentuk dewan pengawas,’’ katanya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi sependapat dengan ICW. Jika memang tujuan merevisi untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan, maka pelemahan KPK jelas terjadi. ’’Saya pribadi yakin Presiden Jokowi tidak akan menciderai komitmen untuk memperkuat KPK. Oleh sebab itu, saya yakin pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK,’’ ujar Johan. (dyn/aph/gun/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan