Korban Tanah Retak Tuntut Relokasi

Sementara itu, seusai melakukan audiensi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung menyatakan, upaya merelokasi warga Kampung Legok Kiara dan Kampung Bebedahan ke Kampung Legok Kole harus melibatkan dinas-dinas lain yang terkait.
Kepala Bappeda Kabupaten Bandung Ernawan menuturkan, tempat relokasi yang diajukan warga, yakni Kampung Legok Kole memang aman berdasarkan kajian Badan Geologi. Namun, kata dia, lahan tersebut termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. ’’Kalau ditempati, ya kita melanggar berarti,’’ imbuh dia usai melakukan mediasi dengan warga di Gedung DPRD Kabupaten Bandung.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung semula memang sudah mengantisipasi retakan yang terjadi di dua kampung tersebut. Antisipasi tersebut dengan adanya pos anggaran untuk relokasi warga. ’’Anggaran sudah ada,’’ tuturnya.
Dalam kondisi itu, ketika anggaran tersebut hendak direalisasikan, pihaknya menyatakan bahwa lahan relokasi yang diajukan warga tersebut merupakan kawasan hutan lindung. ’’Bappeda kan lihat peta, ternyata peta itu kawasan hutan lindung. Jadi nggak boleh ada hunian di hutan lindung. Bahayanya malah lebih besar,’’ jelas Ernawan.
Karena itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji lahan mana yang tepat untuk dijadikan tempat relokasi. Kajian tersebut dengan mengandalkan peta yang ada, pengcekan langsung ke lapangan, dan teknologi yang ada. ’’Hasil GPS di sana itu masih hutan lindung,’’ tutur dia.
Hingga kini, pihaknya masih belum bisa menentukan di mana tempat relokasi yang tepat. ’’Yang pasti di luar hutan lindung ya, saya ini juga akan koordinasikan dengan teman-teman dinas yang lain. Masih mencari,’’ ujar dia.
Dia menambahkan, secarta administrasi memang perlu waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, upaya penyelesaian persoalan juga harus melibatkan aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, RTRW-nya sendiri masih dalam proses revisi. ’’Nah sekarang kita sedang revisi, kita coba kaji lagi dari berbagai aspek dengan referensi yang baru,’’ jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita menyatakan, DPRD Kabupaten Bandung telah meminta dinas-dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan relokasi. ’’Anggaran tak ada masalah, sudah ada. Tapi karena tempatnya itu menurut peta yang di Bappeda itu termasuk kawasan hutan lindung, jadi masih harus dikaji lagi,’’ tutur dia.

Tinggalkan Balasan