Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan, selain ekspatriat, kewajiban transaksi menggunakan rupiah berlaku bagi perusahaan properti dan operator pelabuhan. ’’Demikian juga apartemen dan operator pelabuhan. Selama transaksi di wilayah Indonesia, itu harus pakai rupiah. Misal, Pelindo transaksi jasa bongkar muat harus pakai rupiah. Selama transaksi di wilayah Indonesia, itu wajib menggunakan rupiah,’’ tegasnya. (dee/c6/kim/far)
Pakai Dolar Masuk Bui

KEKUATAN HUKUM: Ketegasan pemerintah terkait kewajiban penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari BI.