SUMUR BANDUNG – Tarik ulur tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung, akhirnya kembali ke pola lama. Sistem rayonisasi yang tahun lalu dipergunjingkan akan digunakan lagi.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 361 tahun 2015, atas perubahan kelima dari Perwal Nomor 171 tahun 2010 tentang PPDB mulai disosialisasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.
’’Tidak ada perubahan signifikan dari Perwal PPDB yang baru. Disandingkan dengan Pergub No. 50/2015 pun tidak bersebrangan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, dalam konfrensi Pers PPDB di Kantor Disdik, Jalan Ahmad Yani, kemarin (28/5).
Elih menjelaskan, sistem rayonisasi yang dikembangkan dalam Perwal 361 memiliki sedikit perubahan. Salah satunya menghilangkan penambahan nilai UN dan menggantinya dengan sistem kewilayahan. ’’Pilihan pertama di SMA/SMK kewilayahan mendapat prioritas diterima di sekolah yang dituju,’’ ucap dia.
Menyoal persentase kuota siswa dijalur akademis, Elih menjelaskan, setelah dikurangi jalur non akademis 20 persen dan 5 persen jalur prestasi, 65 persen kuota akademis akan diperebutkan oleh siswa kewilayahan bersama kuota tambahan 10 persen dari luar Kota Bandung.
Kendati demikian, kata dia, pembagian persentase kewilayahan itu tidak menutup kemungkinan masih menyimpan kelemahan. Untuk itu, solusi yang diberikan kepada siswa kewilayahan yang masih tidak diterima di sekolah pilihan, akan dialihkan ke sekolah terdekat atau ke sekolah swasta yang sudah menerapkan sekolah gratsis. ’’Setiap kebijakan selalu ada kelemahan. Tetapi kita berusaha menacari solusi terbaik,’’ ujar Elih.
Terkait pembagian rayonisasi, Disdik Kota Bandung membaginya dalam delapan wilayah. Masing-masing wilayah tutur Elih terdiri dari wilayah A SMAN 1, 2, 15, 19. Wilayah B SMAN 10, 14, 20. Wilayah C SMAN 3, 5, 7, MAN 1. Wilayah D SMAN 8, 11, 12. Wilayah E SMAN 4, 17, 18. Wilayah F SMAN 6, 9, 13 dan MAN 1 . Wilayah G SMAN 12, 16, 21 dan 25 serta Wilayah H SMAN 23, 24, 26 dan 27. ’’Untuk tingkat SMP yang melingkupi 54 sekolah dibagi dalam enam wilayah,’’ terang Elih.
Untuk jadwal pelaksanaan PPDB tahun 2015 diungkapkan Elih, waktu pelaksanaan tingkat SMA/SMK/MA Non-Akademis pendaftaran dimulai dari 1–9 Juni, verifikasi pada 1–11 Juni, pengumuman 12 Juni dan daftar ulang pada 13 Juni.