Ketika akan mengetuk untuk kedua kalinya, ternyata kepala palu malah tercopot dari pegangannya. Kepala palu pun terlempar ke lantai. Situasi itu pun mendapat perhatian pengunjung yang sebagian besar tersenyum bahkan ada pula yang tertawa.
Seperti diketahui, Dada Rosada divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, karena melakukan penyuapan kepada Wakil Ketua PN Bandung saat itu Setyabudi Tedjocahyono. (vil)