Industri Furniture Perbesar Ekspor

Sementara itu sebagai upaya untuk mendongkrak industri dalam negeri, pihaknya menggagas pembentukan klaster industri mebel yang terintegrasi. Lahan yang disiapkan berada di Sukabumi seluas 250 hektare. Hingga saat ini sudah ada beberapa investor yang sedang melakukan penjajakan.

’’Salah satu yang kami bidik ialah investor dari Tiongkok. Mereka bisa berproduksi di dalam negeri, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam negeri, juga pembeli luar negeri. Soal upah bisa menjadi pertimbangan ketika upah tenaga kerja di Tiongkok melonjak tajam, sekarang sudah mencapai setara Rp 5 juta per bulan. Sedangkan di Sukabumi masih di bawah Rp 2 juta,’’ ujar dia.

Tapi untuk itu, perlu regulasi yang mendukung. Apalagi industri mebel termasuk dalam kategori padat karya dengan penyerapan tenaga kerja untuk industri skala besar di atas seribu orang. AU menuturkan, salah satu regulasi yang dinilai memberatkan ialah menyangkut pesangon yang tercantum dalam UU 13/2003. (res/agm/far)

Tinggalkan Balasan