Warga Tetap Buang Sampah Sembarangan

RANCAEKEK – Peraturan yang melarang soal buang sampah sembarangan, ternyata tidak di gubris oleh warga. Pasalnya, di sejumlah titik masih ada warga yang sengaja membuang sampah sembarangan. Padahal, papan larangan sudah dipasang oleh pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kebersihan.

Peraturan yang melarang soal buang sampah - bandung ekspres
IstimewaSADAR SEJAK DINI: Siswi SD menunjukkan perilaku hidup sehat dengan membuang sampah pada tempatnya.

Sejumlah titik seperti Jalan Raya Rancaekek Kelurahan Rancaekek Kencana, di samping Kantor Kecamatan Solokanjeruk, depan bangunan Rusunawa, dan di titik perbatasan Desa Solokanjeruk dengan Desa Bojong Emas sampah terlihat menumpuk sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat.

Pemerintah sebenarnya telah membuat payung hukum yang jelas berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008. tentang pengelolaan sampah, Perda No. 21 Tahun 2009 Tentang pengelolaan sampah kemudian Perda No. 20 Tahun 2000 tentang tata cara larangan, pengawasan, pembinaan dan penegakan.

Salah seorang warga Kelurahan Rancaekek Kencana Yanti, 26, mengatakan, para pembuang sampah itu kebanyakan orang yang lewat. Seperti pengendara roda dua saat melintas membuang sampah mereka. Banyak kejadian dilakukan di pagi hari saat akan berangkat kerja.

Yanti menuturkan, tidak hanya pengendara sepeda motor, penumpang angkutan umum juga suka terlihat membuang sampah. ’’Padahal kebersihan sebagian dari pada iman,’’ ucap Yanti kepada Soreang Ekspres (Grup Bandung Ekspres) kemarin (24/5).

Menurutnya, jika sudah melihat hal tersebut, dirinya tidak bisa begitu saja menyalahkan pemerintah. ’’Ini mah harus ada kesadaran sendiri. Apalagi penegakkan hukum terkait pelanggaran aturan membuang sampah sembarangan masih kurang. Padahal, hal tersebut bisa menjadi sarana efektif untuk mendidik warga agar ikut menjaga kebersihan,’’ terang dia.

Seharusnya, kata Yanti, penegakkan tersebut jangan hanya mengandalkan keterlibatan pemerintah. Tetapi, adanya keterlibatan warga dalam menegakkan aturan bisa membuat banyak pelaku jera. ’’Misalnya dengan menegur langsung pelaku pelanggaran. Namun, hanya orang-orang tertentu yang punya kesiapan mental untuk melakukan peneguran tersebut,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Pol PP Solokanjeruk Dedi menjelaskan, soal sampah pihaknya telah bekerjasama dengan PD Dinas Kebersihan terkait pelarangan membuang sampah sembarangan. ’’Bahkan kami telah memasang papan larangan. Namun, masih saja ada warga yang membuang sampah di pinggir jalan raya. Padahal, lokasinya di depan kantor kecamatan,’’ ucapnya.

Tinggalkan Balasan