Dia mengaku bangga, karena KPK mengumumkan tingkat kepatuhan LHKPN di Jawa Barat per 30 April 2015 berada di urutan pertama dengan tingkat kepatuhan mencapai 90 persen. Walaupun persentasenya lebih besar dari Pemprov Jabar, kata dia, Pemkot Cimahi berada di urutan kedua karena jumlah pejabat yang wajib melapornya jauh lebih sedikit dibanding pemprov.
Sementara itu, daerah yang tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN-nya ke KPK masih rendah ditempati oleh Kabupaten Purwakarta. Menyikapi hal tersebut Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengakui hingga saat ini belum ada satu pun pejabat di Purwakarta yang menyerahkan LHKPN.
’’Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan formulir pendataan dari KPK. Kami pernah ke Jakarta, katanya nanti belum ada. Jadi kami baru terima hari kemarin blanko-nya, karena formulir ini model baru. Keterlambatan ini karena blanko-nya belum diterima,’’ kata Dadan.
Baca Juga:Faktor Ekonomi Penyebab UtamaDendam Positif Berbuah Omzet Ratusan Juta
Pihaknya akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK. ’’Kita sudah mengisi. Bupati, Sekda, Senin, kirim ke Jakarta, kemudian nanti dua hingga tiga hari dengan eselon II dan III semuanya,’’ katanya. (bbs/tam)