[tie_list type=”minus”] Sita 200 Dokumen Guna Pengembangan Dugaan Korupsi[/tie_list]
BANDUNG – Tim penyidik Mabes Polri menyita 200 dokumen usai menggeledah kantor PT Penta Rekayasa (Penta Architectur) guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Komplek Setra sari mal Blok B4-75 kemarin (20/5). Tim penyidik menggeledah konsultan proyek GBLA itu selama 10 jam.
Ketua penyidik Tipikor Mabes Polri AKBP Rosmaida mengatakan, penggeledahan ini untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi GBLA. Menurut dia, PT Penta Architecture saat ini statusnya sebagai konsultan perencanaan awal pembangunan stadion GBLA. ”Perusahaan ini memang spesialis untuk pembangunan stadion di sejumlah tempat. Semua ruangan staf sampai direksi di lantai satu dan empat kami geledah,” kata Rosmaida.
Penggeledahan ini kemungkinan tidak hanya dilkukan sekali. Menurut Rosmaida, pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Bandung yang berhubungan dengan pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut. ”Semua yang mengarah dalam kasus ini akan kami kejar,” ujar dia.
Selain itu, penyidik sudah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Selepas pemeriksaan, Aher menyebut pembangunan stadion sepenuhnya tanggung jawab Pemkot Bandung.
Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat A. Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bbs/fik)