106 Warga Disidang

[tie_list type=”minus”]Akibat Tidak Membawa Tanda Pengenal[/tie_list]
CIREBON – Sebanyak 106 warga harus menjalani sidang tipiring di depan Balai Kota Cirebon, Selasa (19/5). Mereka pun dikenai denda Rp 15.000 per orang, akibat tak membawa KTP elektronik (E-KTP).
Sejak pukul 09.00 hingga 11.00, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon menggelar Operasi Yustisi tepat di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi. Setiap warga yang melintasi Balai Kota pun diperiksa KTP-nya.
Bagi yang tak membawa E-KTP atau belum merekam data untuk pembuatan E-KTP, warga harus menjalani sidang di tempat. Sidang dipimpin hakim dari PN Cirebon. Hadir juga jaksa dari Kejari Cirebon.
’’Operasi Yustisi ini yang pertama di Kota Cirebon, bahkan di wilayah III Cirebon sekalipun. Kami menggelar ini karena amanat Undang-undang bahwa setiap warga negara yang bepergian harus membawa KTP. Dan sekarang ini diberlakukan juga E-KTP mulai 1 Januari 2015, sehingga setiap warga harus punya E-KTP,’’ kata Kepala Disdukcapil, Sanusi di sela-sela operasi, kemarin (19/5).
Menurut dia, ada 106 warga yang harus menjalani sidang akibat tak membawa E-KTP. Mereka pun diharuskan membayar denda Rp 15.000 per orang. ’’Harusnya Rp 50.000 per orang, tapi karena ini perdana dan kami juga punya rasa kemanusiaan, sehingga denda cukup Rp 15.000 saja,’’ ujar Sanusi.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun, selain 106 orang yang harus disidang, ada pula sembilan warga yang kena operasi tapi menolak disidang. Sembilan warga itu pun meninggalkan lokasi operasi dengan alasan hendak mengambil E-KTP di rumah. Namun mereka tak kembali. Dia berharap, Operasi Yustisi meningkatkan kesadaran warga terkait kepemilikan KTP, dan senantiasa membawa KTP dalam setiap aktivitas. (rmo/tam)

Tinggalkan Balasan