Di sela kunjungan kerja ke Ketua DPRD Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menyesalkan alih fungsi Tegalega. Dalam referensi dia, Tegalega sebagai ruang publik tercantum dalam regulasi. ’’Kembalikan fungsi Tegalega. Diskamtam dan PD Kebersihan harus cepat bertindak,” kata dia saat berbincang dengan Bandung Ekspres, kemarin (12/5).
Taman Tegalega itu, lanjut dia, memiliki sentuhan para kepala negara Asia-Afrika. Tata kelola taman internasional itu seharusnya lebih spesifik. Anggaran pemeliharaan yang dikucurkan dari APBD cukup besar. Dan itu tidak sia-sia. ’’Masyarakat yang menikmati Tegalega memberikan kontribusi. Retribusi yang dikelola Diskamtam harus memberi nilai tambah,” ucap Yossi.
Terkait PKL yang memadati lapangan Tegalega, tupoksi penertibannya menjadi ranah Satpol PP. Perda No.11 tahun 2005 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) selain melarang PKL berjualan di tempat tertentu . Perda itupun mengatur larangan lainnya. Sedikitnya ada 57 larangan berikut sanksi dalam Perda itu. ’’Kota Bandung punya Perda K3 dan diterapkan secara tegas,” imbuh dia. (ed/tam)