Jangan Lagi Ada Korban

[tie_list type=”minus”]Bupati Sosialisasi Perda Minuman Berakohol[/tie_list]

CISARUA – Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar mengintruksikan kepada seluruh kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) oplosan. Menurut bupati, peristiwa tewasnya dua orang pemuda warga RW 04 Kampung Sumurbor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rizal, 23, dan Arif, 20, menjadi bukti bahwa miras oplosan sangat membahayakan nyawa seseorang. ”Saya melihat kabar dari media tentang tewasnya dua orang pemuda akibat miras oplosan. Saya perintahkan kepada kades dan camat untuk melakukan penelitian ke lokasi kejadian,” kata Abubakar kepada wartawan usai menghadiri acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Sosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2014 di Vin’s Berry Park, Cisarua, kemarin (11/5).

miras oplosan
Istimewa

BAHAYA: Aparat polisi mengamankan puluhan minuman berakohol dalam razia. Untuk meminimalisir korban nyawa akibat miras, Bupati sosialisasikan perda minuman berakohol.

Menurut Abubakar, masih adanya warga yang memaksakan diri untuk mengkonsumsi miras oplosan, lantaran dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Padahal, kata dia, jika dipikir lebih dalam akan bahaya miras oplosan tentu masyarakat juga tidak akan memaksakan untuk mengkonsumsi miras oplosan. ”Awalnya dari ketergantungan seseorang yang sudah biasa mengkonsumsi miras. Ditambah lagi ekonomi yang tidak mencukupi hingga berani meminum miras oplosan,” ujarnya.

Agar tidak ada lagi korban lainnya, bupati mengimbau mulai dari jajaran RT/RW kades dan camat, untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pengawasan terhadap warganya masing-masing terkait peredaran miras oplosan. ”Pemerintah (bupati) tidak mungkin menjangkau langsung ke setiap wilayah, dibutuhkan peran aparat di masing-masing daerah agar tetap mengawasi dan melaporkan jika ada penjualan miras oplosan,” tegasnya.

Abubakar menambahkan, acara sosialisasi ini, sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya mengkonsumsi miras termasuk miras oplosan. Aturan untuk lokasi penjualan miras juga, lanjut bupati, sudah diatur dalam perda. Seperti penjulan miras golongan A (dengan kadar 5 persn) dapat dijual di hotel berbintang, bar dan restoran bertaraf Internasional. Penjulan miras golongan B dan C (dengan kadar 5 persen hingga 55 persen) hanya boleh dijual di hotel berbintang 3,4 dan 5, bar serta restoran bertaraf Internasional.

Tinggalkan Balasan