Amrizal menambahkan, pergantian direksi merupakan bentuk penghargaan kepada proses hukum yang berlaku. Soal berapa lama Plt menjabat, hal tersebut menjadi kewenangan bagi komisaris dan pemegang saham.
Seperti diketahui, dua direksi PT Pos menghadapi tuduhan dugaan korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) pada tahun 2012/2013. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10,5 miliar. (hen/far)