BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci menyerahkan . Untuk santunan JHT diberikan kepada kepada karyawan Laboratorium Klinik Prodia Maria Sri Astuti yang telah memasuki masa pensiun sebesar Rp 728 juta. Sedangkan santunan JKK diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja RS Santosa Kopo sebesar Rp 114.800.000. Kedua santunan tersebut, diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang Suci, Darmadi didampingi Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenegakerjaan Bandung Suci Aning Wahyuningsih belum lama ini.
Darmadi menjelaskan, pemberian santunan JHT tersebut merupakan salah satu manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. JHT ini diberikan kepada pekerja yang telah memasuki masa pensiun yakni pada usia 55 tahun.
”Pemberian santunan Jaminan Hari Tua kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berumur 55 Tahun dan dinyatakan pensiun merupakan amanah undang-undang disebutkan bahwa Jaminan Hari Tua dapat diklaim apabila salah satu satu syaratnya telah mencapai usia 55 Tahun dan dinyatakan pensiun oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja. BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang No 24 Tahun 2011, demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja. ”Khusus untuk Jaminan Hari Tua, peserta dapat mengambil kembali uangnya sebesar iuran yang dibayarkan beserta dengan hasil pengembangannya,” ungkapnya.
Keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diungkapkan oleh ahli waris Yayah Sopiah. ”Kami sangat bersyukur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan adanya program jaminan tersebut apabila terjadi musibah seperti ini, kami merasa diperhatikan dan bertanggung jawab bukan kepada almarhum. Namun juga kepada kami sebagai keluarganya dalam menghadapi resiko ekonomi di kemudian harinya,” ujar Yayah. (rls/fik)