JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik harus merasakan dinginnya lantai rutan Cipinang Jakarta. Pasalnya, kemarin (5/5) dia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jero diduga tersangkut kasus pemerasan terkait Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.
Sebelum ditahan, pria asal Bali itu sempat menghadiri panggilan KPK. Jero datang pukul 10.50 ditemani kuasa hukumnya dan putri keduanya Sagitawati. Mengenakan jas hitam, pria yang dulunya petinggi Partai Demokrat itu bergegas menuju ke ruang pemeriksaan. Awak media yang sudah menunggu kedatangannya berusaha untuk bertanya apa agenda pemeriksaan kemarin. Akhirnya Jero pun mau memberikan pernyataan.
Dalam keterangannya, Jero mengatakan kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan komisi antirasuah itu. ’’Ini sebagai wujud kooperatif dan taat hukum,’’ jelasnya kemarin.
Jero yakin, dia tidak akan ditahan. Sebab, dia sudah memperlihatkan sikap patuh terhadap panggilan KPK. Dia mengaku, penahanan tersangka dilakukan penyidik jika tersangka itu melanggar beberapa persyaratan. Pertama menghilangkan barang bukti, kedua berniat melarikan diri, tidak koordinatif dan tidak mengulangi perbuatannya. ’’Saya memenuhi kriteria itu semua,’’ paparnya.
Sebelumnya, Jero sempat mangkir dua kali ketika dipanggil KPK. Yakni pada tanggal 6 April 2015 dan 9 April 2015. Saat itu dia beralasan sedang mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nah pada tanggal pra peradilan Jero kandas.
Namun, harapan Jero untuk kembali berkumpul dengan keluarganya pupus. Pada pukul 19.50, dia keluar dari gedung KPK. Tapi, dia sudah mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Jero sempat menyampaikan keterangannya kepada wartawan. Menurut Jero, dia sudah diperlakukan tidak adil. Sebab, sebelum diperiksa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sudah memberikan surat pernyataan kepada penyidik. Yang menjelaskan bahwa dia akan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. ’’Namun saya tetap ditahan,’’ ujarnya.