Satpol PP Sediakan Pos Denda

[tie_list type=”minus”]Untuk Menindak Pelanggar Perda K3[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung mendirikan posko denda di beberapa titik kawasan Jalan Asia Afrika. Posko ini didirikan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Adapun denda berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Hal ini demi menjaga kebersihan pusat kota yang kini menjadi lokasi favorit baru warga pasca perayaan puncak Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan, warga yang melanggar Perda K3 tidak akan ditolerir lagi. Baik warga Bandung sendiri, maupun warga luar kota yang tengah berkunjung. ’’Kami akan menindak tegas bagi warga yang tidak tertib. Seperti, memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Kawasan Jalan Asia Afrika harus steril dari pelanggaran,’’ tuturnya kepada wartawan di Jalan Asia Afrika kemarin (4/5).

Bila ada kendaraan yang memakirkan kendaraan di kawasan tujuh titik, termasuk Asia Afrika, maka akan diangkut paksa kendaraannnya. Setelah diangkut, pemilik kendaraan akan didenda paksa. Hal ini, lanjut Eddy, harus dilakukan, karena setiap hari banyak warga yang memarkirkan kendaraan sembarangan.

’’Kami mengimbau bila masyarakat yang berkunjung ke Jalan Asia Afrika atau ke Alun-alun Masjid Raya Jawa Barat yang membawa kendaraan, untuk memarkirkan kendaraannya di basement, di bawah Alun-alun Bandung,’’ katanya.

Menurut Eddy, banyak warga yang belum paham cara berkendara yang baik. Sebab, setiap hari selalu didapati kendaraan yang diparkir di atas trotoar. Padahal, trotoar bukan untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, bila warga tidak mematuhi peraturan, akan didenda paksa. Sesuai dengan yang tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2005 Tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung No 03 tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan K3.

Beberapa posko, lanjut Eddy, akan didirikan di kawasan Asia Afrika seperti Gedung Merdeka, Monumen KAA dan Cikapundung. Pembangunan posko diklaim akan mempermudah petugas Satpol PP dalam melakukan pengawasan ataupun mengambil tindakan secara langsung. Dengan begitu, warga tentunya akan berpikir dua kali ketika mau buang sampah sembarangan di lokasi yang ada pos denda.

Tinggalkan Balasan