Kasus GBLA, Gubernur dan Wali Kota Mungkin Dipanggil

Buwas memaparkan, penggeledahan secara administrasi telah dilakukan pihaknya, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli. Saat ini, Bareskrim masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan. ’’Audit secara garis besarnya sudah ada. Tapi, yang pastinya adalah keterangan resmi dari BPK nanti,’’ tandasnya.

Awak media sempat tidak diperbolehkan meliput oleh penjaga keamanan di Stadion GBLA. Pintu gerbang dijaga ketat dan siapapun tidak boleh mendekati area stadion. Setelah berdebat, akhirnya para jurnalis diperkenankan masuk untuk meliput.

Sebelumnya, penyidik mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dan juga menggeledah kantor PT Adhi Karya Tbk. di Jalan Cilaki No 57 terkait kasus ini. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung Yayat A. Sudrajat sebagai tersangka. Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vil/hen)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan