Hal itu membuat para wisatawan seks tersebut beralih ke Indonesia. Selain itu, lanjut dia, kemudahan mengakses anak-anak tersebut menjadi salah satu alasannya. ”Anak-anak ini sudah membangun jejaring. Belum lagi sekarang dijual melalui online. Semakin mudah saja aksesnya,” urainya.
Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan hal yang sama dengan Thailand. Pemerintah harus mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi lebih tegas dan mengikuti perkembangan. Saat ini Indonesia telah meratifikasi peraturan Optional Protocol to the Convention on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography yang sama dengan Thailand. Hanya, belum ada peraturan turunan yang lebih tegas. ”Kita butuh itu sekarang untuk menyelamatkan mereka. Pembeli jasa juga harus diadili secara tegas, bukan hanya bisnis atau germonya,” tandasnya. (mia/c7/kim/hen)