[tie_list type=”minus”] Pembangunan di KBU Harus Memiliki Rekomendasi Gubernur[/tie_list]
NGAMPRAH – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan, rencana proyek pembangunan apartemen di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, belum mengantongi izin. Pembangunan apartemen di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) tersebut, belum mengantongi surat rekomendasi dari gubernur serta belum mendapatkan izin dari Pemkab Bandung Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya di kawasan tersebut akan dibangun tiga apartemen dengan nama Setiabudi Apartemen. Kondisi saat ini, kawasan tersebut masih tertutup dengan pagar dan seng yang hiasi dengan gambar sebuah apartemen. Bahkan, tulisan untuk promosi apartemen juga sudah terpasang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat, Anugrah membenarkan, rencana akan dibangunnya apartemen tersebut belum mengantongi izin apapun. Bahkan, rekomendasi dari gubernur pun belum ditempuh. ”Sampai saat ini, mereka belum memiliki izin dan belum melakukan proses izin. Apalagi di KBU harus ada rekomendasi dari gubernur,” tegas Anugrah kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (22/4).
Dia menambahkan, pihaknya akan terus memantau agar tidak ada kegiatan pembangunan sebelum proses izin ditempuh. Diakuinya, sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola untuk menghentikan pembangunan sebelum izin keluar. ”Teguran sudah diberikan sebanyak tiga kali. Hingga saat ini, tidak ada kegiatan pembangunan, hanya saja area tersebut masih ditutup oleh seng,” paparnya.
Dia mengungkapkan, area yang akan dibangun apartermen tersebut sudah ada sejak akhir tahun 2014 dengan posisi masih tertutup seng. Setelah adanya teguran, tidak terlihat lagi adanya kegiatan di kawasan tersebut. ”Memang sudah ada sejak akhir tahun lalu. Makanya kita pantau dan ternyata belum memiliki izin. Kalau ada pembangunan fisik, nanti itu urusan Satpol PP yang menindak. Saat ini belum ada bangunan fisiknya,” ujarnya.
Disinggung apa saja langkah untuk membangun di wilayah KBU, Anugrah menyebutkan, pertama harus memiliki rekomendasi dari gubernur. Setelah itu, nanti akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). ”Setelah keluar kajian dari Bappeda, maka selanjutnya menempuh izin ke Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) serta ke DCKTR untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya.