[tie_list type=”minus”]Badrodin Serahkan Sepenuhnya pada Wanjakti[/tie_list]
JAKARTA – Teka-teki siapa pengisi jabatan Wakapolri yang lowong karena ditinggal oleh Jenderal Badrodin Haiti makin terkuak. Kabar terakhir, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan sudah ditunjuk sebagai Wakapolri. Informasi itu diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Sanusi Pane. Namun, info tersebut masih dibantah oleh Badrodin.
Kesepakatan penunjukan BG sebagai Wakapolri terjadi Jumat (17/4) lalu dalam rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri. Sejumlah perwira tinggi Polri juga hadir dalam rapat tersebut. ’’Semua jenderal yang ikut Wanjakti Plus menandatangani persetujuan Komjen Budi Gunawan menjadi Wakapolri,’’ ujar Neta dalam keterangan tertulisnya kemarin (21/4).
Neta juga mengungkapkan bahwa penunjukan itu juga sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo. Sementara Kadivpropam Irjen Syafruddin mendapatkan promosi untuk menggantikan BG sebagai Kalemdikpol. Versi Neta, mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla pada 2004 itu akan segera menyandang pangkat bintang tiga.
Sementara itu, Badrodin masih membantah bahwa sudah ada penunjukan Wakapolri. ’’Belum (ada penunjukan). Masih menunggu hasil sidang,’’ ujarnya saat berkunjung ke Kota Bandung kemarin (21/4).
Menurut dia, hingga saat ini Wanjakti masih bersidang untuk menentukan calon Wakapolri. Jumlah calon yang bakal diajukan bisa satu atau lebih. ’’Bisa saja nama (Wakapolri) itu keluar pada siang hari nanti, malam hari nanti, atau besok pagi. Namun maksimal akhir pekan nama wakapolri dipastikan sudah muncul,’’ tegasnya.
Yang jelas, calon Wakapolri berasal dari stok bintang tiga yang sudah ada. Jenderal asal Umbulsari, Jember, itu menampik kemungkinan pro dan kontra pencalonan BG sebagai Wakapolri. Dia sendiri tidak bisa mempengaruhi keputusan Wanjakti. ’’Kriterianya (Wakapolri), yang bisa kerja sama dengan saya,’’ lanjut jenderal kelahiran 24 Juli 1958 itu.
Badrodin sudah tidak lagi mempermasalahkan status BG yang kontroversial. Kasus BG saat ini sedang diproses di Bareskrim. Menurut mantan Kapolda Jatim itu, status BG di Bareskrim bisa menjadi bahan pertimbangan Wanjakti.
Dia hanya menegaskan bahwa BG saat ini tidak lagi berstatus tersangka kasus dugaan suap. ’’Kan sudah dianulir sama praperadilan,’’ tuturnya. Itu artinya, kasus BG kembali dari nol. Penyidik melakukan penyelidikan ulang untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.