’’Saya merasa diperlakukan tidak adil, makanya saya menolak tanda tangan. Penahanan ini sepertinya hanya bentuk balas dendam karena saya kemarin melakukan praperadilan,’’ ujarnya. Dia mengaku menempuh praperadilan hanya untuk mencari keadilan, bukan melawan KPK.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada SDA sebenarnya termasuk pokok perkara. Sebab, salah satu yang disangkakan pada SDA ialah penyalagunaan kuota haji. Jatah kuota haji yang seharusnya dioptimalkan untuk masyarakata, malah digunakan oleh sejumlah keluarga dan kolega SDA. Modusnya mereka diikutikan rombongan Petugas Penyenggara Ibadah Haji (PPIH).
Terkait tudingan SDA tersebut, Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penahanan merupakan kewenangan penyidik. Penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan seseorang tersangka. ’’Silakan yang bersangkutan menyampaikan pendapatnya. Setiap tersangka memang memiliki hak ingkar, ’’ ujarnya. Mengenai keberatan kerugian negara, nilai finalnya kini masih dihitung oleh BPKP.
Baca Juga:Bikin Upal Rp 16 TPenyidik Belum Jawab Penangguhan Penahanan Ade
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menambahkan, penahanan SDA itu dilakukan untuk 20 hari pertama. Setelah itu penyidik bisa saja memperpanjang penahanannya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. SDA akan ditempatkan di Rutan Guntur.
Di Rutan Guntur, SDA akan satu tempat bersama sejumlah tahanan KPK lainnya seperti Andi Mallarengeng dan Fuad Amin. Di sel itu dia akan hidup serba terbatas, tak seperti kehidupannya selama ini. SDA akan menempati ruangan 15 meter persegi untuk dua orang. Di setiap kamar sel terdapa dua dipan dengan kasur busa yang hanya muat untuk satu orang.
Kemungkinan SDA akan menempati bekas kamar tahanan yang pernah ditempati Akil Mochtar. Akil dulu sempat ditahan di Rutan Guntur sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, karena perkaranya telah inkrach. (gun/hen)
