SDA Terancam Dipanggil Paksa

KPK sendiri berharap putusan hakim Tatik bisa menjadi sumber hukum yang kuat untuk perkara-perkara serupa selanjutnya. ’’Kami juga berharap praktik praperadilan dikembalikan kepada hukum acara yang sudah diatur KUHAP dan Undang-undang,’’ ujar Abdul Basyir, anggota kuasa hukum KPK.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi berharap para hakim lain yang tengah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka bisa berkaca pada putusan Tatik. ’’?Kami tentu berharap putusan itu menjadi rujukan hakim lain yang menyidangkan. Namun kami menyadari hal itu kewenangan hakim dan harus kita hormati,’’ ungkapnya.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik akan menyiapkan pemanggilan terhadap SDA. ’’Akan kami panggil lagi, namun jadwalnya masih belum ditentukan,’’ ujar Priharsa.

Menurut dia jika tidak hadir, maka penyidik memiliki kewenangan memanggil paksa. Sebab, SDA sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Dia sempat beralasan sakit, namun politikus PPP itu justru bisa menghadiri talkshow live di sebuah televisi swasta. (far/gun/sof/hen)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan