JAKARTA – Upaya Suryadharma Ali (SDA) lolos dari jerat hukum akhirnya gagal. Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tak dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti. Kini SDA pun terancam dipanggil paksa jika kembali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
Dalam putusannya, Tatik menyatakan menolak keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama tersebut. ’’Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses hukum yang bersifat administratif dan tidak ada unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan pemohon,’’ ujar Tatik di PN Jaksel, Rabu sore (8/4).
Keputusan yang diambil Tatik itu salah satunya didasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP dan pasal 77 KUHAP dan diperluas pasal 82 KUHAP, yang mengatur kewenangan praperadilan secara limitatif. Di situ disebutkan praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan atau penahanan.
’’Hingga praperadilan dilakukan, KPK belum melakukan penahanan terhadap SDA sehingga disimpulkan belum ada upaya paksa dari KPK,’’ tandasnya.
Selain itu, hakim juga menilai berbagai argumen dan bukti yang diajukan kuasa hukum SDA dalam persidangan bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan. Ada tidaknya bukti permulaan di antaranya belum ada pembuktian kerugian negara sudah masuk substansi perkara dan bukan kewenangan lembaga praperadilan.
Klausul limitasi kewenangan praperadilan seperti yang dijadikan dasar Hakim Tatik, pernah tidak digunakan oleh Hakim Sarpin dalam permohonan Komjen Budi Gunawan. Sebagaimana diketahui, status tersangka BG pun akhirnya gugur di sidang praperadilan.
Ditemui seusai persidangan, Kuasa Hukum SDA Humphrey Djemat kecewa dengan keputusan yang diambil hakim. Dia menilai hakim tidak berani memperluas penafsiran pasal 77 KUHAP. ’’Inikan sudah menyangkut HAM. Meskipun belum ditahan, tapi begitu ditetapkan sebagai tersangka jatuh segala sesuatunya,’’ tandasnya.
Adapun terkait unsur paksaan, Humphrey menegaskan bahwa hal itu terjadi. ’’Ada penyitaan, ada pencekalan, dan juga ada banyak penderitaan lainnya yang dirasakan oleh SDA,’’ katanya. Meski diputuskan kalah, kuasa hukum SDA mengaku menghormati putusan dan siap melanjutkan proses hukum selanjutnya di pengadilan pokok perkara.
Di pihak lain, salah satu tim kuasa hukum KPK Nur Chusniah menyambut baik keputusan hakim Tatik. Dia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang sudah semestinya terjadi. ’’Alhamdulillah. Inilah proses yang sebenarnya menurut kami, bahwa memang penetapan tersangka bukan objek praperadilan,’’ pungkasnya.