[tie_list type=”minus”]Hendi Minta Pemprov Bersihkan Administrasi[/tie_list]
BANDUNG – UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas kolusi, Korupsi dan nepotisme. Dimana masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bebas KKN. Atas dasar undang-undang tersebut, seorang warga Bandung, Jawa Barat bernama Hendi Harubianadi mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX di Jawa Barat tidak berujung seperti PON Riau, karena ketidakberesan administrasi. Maupun pengelolaan anggaran dana hibah terhadap penyelenggaraan PON tersebut.
Menurut pria yang mengatasnamakan warga Bandung ini, bintik ketidakberesan ini terlihat dalam Project Management Office (PMO). Dimana Panitia Seleksi PMO PON XIX Jabar yang akan digelar tahun 2016 ini tidak menggunakan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, sebagai acuan aturan.
Selain peraturan presiden tersebut, Hendi mengungkapkan, aturan lainnya yang harus dipatuhi adalah Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2013, Permendagri Nomor 32 tahun 2011 Permendgari Nomor 39 tahun 2012. Dan ketiga aturan tersebut semuanya tentang dana hibah. Menurut Hendi, dirinya mengetahui bahwa pengadaan jasa PMO PON XIX Tahun 2016 tersebut dilaksanakan atas nama pemerintah Provinsi Jabar dengan menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Jabar. Panitia/tim seleksi yang melaksanakan proses Pengadaan tersebut adalah aparatur Sipil Negara (ASN) Pemrov Jabar yang menyelenggarakkan ativitasnya di lingkungan Pemrov.
’’Namun, kami terkejut dengan pernyataan ketua Tim Seleksi PMO PON XIX Jabar, yakni asisten daerah III (ASDA) Pemerintah Provinsi Jabar yang menyatakan bahwa berdasarkan Fatwa BPKP dan LKPP, PON XIX Jabar tidak harus menggunakan acuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan ketiga aturan tersebut,’’ tandasnya.
Menyikapi hal ini, Hendy mengakui bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kemenpan dan Reformasi Birokrasi. Khususnya, Deputi Penindakan dan akan melayangkan surat resmi ke Komisi X DPR RI membeberkan persoalan PON Jabar tersebut. ’’Kami mendesak Gubernur Jawa Barat sebagai ketua Pantia Besar PON Jabar tidak berdiam diri dengan ketidakberesan ini. Sebab, bila dibiarkan akan berakibat fatal yakni berujung terhadap proses hukum di pengadilan Tipikor,’’ tegasnya.