[tie_list type=”minus”]Dianggap Banyak Ikut Campur Dalam Penentuan Travel Perjalanan Dinas [/tie_list]
BANDUNG WETAN – Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 Ade Irawan, kembali menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan tahun 2011 yang melibatkan mantan Sekretaris DPRD Kota Cimahi Eddy Junaedi.
Dalam persidangan kemarin (8/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ade mengatakan, seluruh urusan perjalanan dinas anggota dewan dipegang oleh Sekwan. Termasuk juga soal pemilihan travel yang digunakan anggota dewan untuk melakukan dinas.
Dirinya juga meminta kepada Sekretariat Dewan untuk lebih tertib administrasi. ’’Pada rapat pertemuan pimpinan DPRD dengan travel, saya meminta agar tertib administrasi secara SPJ (surat pertanggungjawaban),’’ papar Ade di depan majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.
Ade menuturkan, bahwa unsur pimpinan DPRD juga memberi masukan kepada Setwan terkait pemilihan travel yang akan digunakan, bagi para anggota dewan untuk melakukan perjalanan dinas. Hanya saja, seluruh tiket dan akomodasi difasilitasi oleh Sekwan. Dirinya mengaku mendapatkan uang harian sebesar Rp 1,25 juta tiap melakukan kunjungan kerja. ’’Untuk uang harian, kadang diberikan di lokasi kunjungan kerja atau setelah kunjungan kerja,’’ ucap pria yang saat ini menjabat Bupati Sumedang itu.
Ade juga menyebutkan, keputusan yang ada di dewan itu merupakan kolektif kolegial. Jadi tanggung jawab tidak hanya pada ketua dewan tapi juga wakil ketua dewan lainnya.
Namun, dalam kasus perjalanan dinas ini, hanya Ade yang dijadikan tersangka sementara tiga yang lainnya, Sudiarto (Wakil Wali Kota Cimahi sekarang), Denta Irawan dan Ahmad Zulkarnaen tidak dijadikan tersangka.
Usai persidangan, Ade mengutarakan, bahwa anggota dewan lainnya, khususnya pimpinan fraksi dan panitia khusus (pansus) banyak ikut campur dalam pemilihan travel untuk perjalanan dinas. ’’Jadi setiap kunjungan kerja, selalu menggunakan travel bawaan mereka (anggota dewan lain),’’ keluhnya.
Ade juga menyebut, dari 45 anggota dewan saat itu, ada yang menerima uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tapi tidak melaksanakan kunjungan kerja (kunker) yang telah ditentukan.