Benci-Rindu Pengguna Damri Tua

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 mengenai Kendaraan, menyebutkan sanksi 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta bagi para pelanggar, yang mengaktifkan angkutan di jalan tanpa mengantongi KIR. Selain itu, dicabut izinnnya.

Dia menjelaskan, dalam proses pengujian kendaraan, terdapat empat tahap pengujian yang sistematis. Pertama dilakukan pra uji atau pengecekan secara visual pada rangka kendaraan. Setelah itu, dilakukan pencocokan antara nomor rangka, dan nomor mesin. Kedua, pengecekan fungsi dan kondisi, secara kasat mata. Baik lampu, body maupun bannya. Ketiga, dilakukan uji emisi gas buang di bagian mesin bawah. Kemudian lampu, rem dan kelurusan kondisi stir. Jadi untuk mendapatkan uji KIR, pengemudi harus menunggu sekitar satu jam.

Dikonfirmasi, Kepala Teknik Damri Bandung Giyarno menolak menjawab tentang Damri tua yang beroperasi tanpa KIR. Dia hanya menyebut, sekitar 40 unit bus Damri jenis Mercedes-Benz Of1113 yang berusia di atas 25 tahun masih beroperasi hingga saat ini. Dari total 250 unit bus yang dipunya Damri. Setiap harinya 160 unit bus beroperasi. Sebanyak 70 bis sudah tidak beroperasi.

Giyarno menegaskan, secara umum kondisi bus yang beroperasi tidak tergolong tua. Sebab, yang tergolong tua adalah yang di bawah tahun 2005. ’’Sekitar 50 persen dari 250 bus termasuk bus muda. Sisanya tergolong tua,’’ ucap dia.

Sebanyak 45 unit bus bantuan sudah diterima Damri dari Kementerian Perhubungan. Rencananya akan mulai beroperasi awal April nanti. ’’Saat ini sedang menunggu KIR-nya keluar,’’ ujar Giyarno. Nantinya, 45 bus tersebut akan menggantikan bus jenis Mercedes-Benz Of1113 yang sudah berusia di atas 25 tahun. ’’Semuanya akan diganti dengan bis baru. Nanti, bis lama akan kita lelang melalui Badan Pelelangan Negara, karena bus itu termasuk aset negara,’’ jelasnya.

Selain itu, tarif penumpang Damri di tiga trayek akan turun hingga Rp 2.000. ’’Trayek yang dilalui bus bantuan adalah Leuwipanjang Dipati Ukur, Cibeureum–Jatinangor, dan Alun-alun–Ciburuy,’’ terang dia. (fie/mg7/hen)

Baca Juga:

[tie_list type=”plus”] Pengawasan Tiap Hari tanpa Arti[/tie_list]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan