Permintaan DPD RI Terhadap Pemerintah
JAKARTA – DPD RI meminta pemerintahan Jokowi-JK bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba tanpa takut terhadap intervensi asing dalam pemberlakuan hukuman mati dalam kasusu “Bali Nine”. Bahkan DPD juga bersiap menjadi juru penerang” dalam berkomunikasi dengan perwakilan negara asing di forum internasional.
Hal itu disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi Farouk Muhammad dan GKR Hemas pada sidang paripurna III di Nusantara V, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemberlakuan hukuman mati yang melibatkan warga negara asing dan menimbulkan polemik akhir-akhir ini harus tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan peradilan. Dalam hal ini, DPD juga meminta kepada pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif dan meningkatkan komunikasi kepada pihak perwakilan negara dari pelaku pidana narkoba asing. ’’DPD juga akan senantiasa membantu pemerintah dalam mengomunikasikan hal tersebut melalui forum-forum internasional yang diikuti DPD” jelas Irman.
Keprihatinannya tentang kondisi darurat narkoba di Indonesia butuhkan penyikapan secara serius oleh seluruh komponen bangsa. Dan mendorong pemerintah untuk menetapkan hukuman tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana narkoba termasuk pemberlakuan hukuman mati.
Di samping itu, terkait masalah ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, Irman mengatakan pemerintah pusat maupun daerah juga perlu segera mengambil sikap terhadap pelaku gangguan keamanan dan terorisme yang kembali marak seperti ISIS. Menurut dia, tertangkapnya warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan ISIS merupakan sinyal peringatan bagi warga. Bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan secara berkesinambungan dan terarah.
Menurutnya, pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam membangun sinergisitas dalam meredam gerakan-gerakan negatif tersebut. ’’Kami juga meminta kepada seluruh anggota DPD untuk dapat meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dalam menyusun strategi untuk menangkal kemungkinan semakin meningkatnya ekskalasi tindak gangguan keamanan dan terorisme di daerahnya masing-masing,’’ tandasnya.
Sidang Paripurna DPD RI dalam masa sidang III Tahun Sidang 2014-2015 ini juga membahas prolegnas dan RUU Inisiatif ekonomi kreatif. RUU dan prolegnas ini diaspirasikan oleh beberapa anggota DPD RI dari Jakarta, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bengkulu dan Jogjakarta di Gedung Nusantara V, Jakarta. (rls/tam)