Saat disinggung tentang uang Rp 31,7 juta yang dikatakan jaksa menjadi bagian untuknya, Herry kembali menegaskan, uang itu bukan miliknya. Apalagi, dirinya tidak mengenal para penerima dana bansos yang sebagian besar LSM juga ormas. ’’Itu bukan uang saya, karena saya tidak mengenal mereka. Ada 2.026 penerima dana, masa semuanya harus menghadap saya?” sahut Herry yang juga terpidana suap hakim dalam perkara bansos Kota Bandung 2007/2008.
Kuasa hukum Herry, Saim Aksimuddin SH menyatakan keberatannya atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada kliennya. Disebabkan, jaksa memberikan ancaman hukuman tanpa memiliki dasar yang kuat. Ditambah, kliennya tidak mengenal sama sekali Entik Musakti yang juga terpidana dalam perkara ini. ’’Kami sangat keberatan dengan ancaman lima tahun penjara meski itu Pasal 3. Karena itu tidak ada dasarnya,” tegas Saim.
Herry yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPKAD Kota Bandung telah menyalurkan dana kepada LSM fiktif sebesar Rp 8,1 miliar. Disebutkan, Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah-bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar dimana terdapat 2.026 penerima. Pemberian dana hibah memiliki tata cara dan aturan. Dana itu diajukan oleh Ketua LSM Wirausaha Muda Entik Musakti yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh hakim. (vil/tam)