BPJS Hanya Membantu Tarif Inasibijis

LENGKONG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan divisi Bandung ternyata tidak menanggung semua biaya kesehatan masyarakat. Pasalnya, BPJS hanya membiayai tarif berdasarkan inasibijis atau diagnosa penyakit pasien menurut dokter. Namun, tak banyak warga yang tahu soal ini.

BPJS- bandung ekspres
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES
KELUHKAN LAYANAN: Warga menunjukan kartu peserta usai menunggu sekitar 8 jam di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Pelajar Pejuang.

Staf Pelayanan Kesehatan Regular BPJS Kesehatan Metta Magdalena menjelaskan, ada berbagai sistem dan tahapan dalam memperoleh pelayanan BPJS. Semuanya harus sesuai prosedur. Pihaknya mengoptimalkan pelayanan dulu di tingkat puskesmas. Supaya antrean di rumah sakit tidak mengular. ’’Kita bisa bayangkan kalau semua orang lebih memilih ke rumah sakit, mungkin antreannya akan lebih banyak lagi dibandingkan sekarang,’’ kata dia kepada Bandung Ekspres, belum lama ini.

Mengenai cover kebutuhan pasien BPJS, sistem pembayarannya disesuaikan dengan inasibijis. Sudah masuk paket biaya obat, tarif dokter, ruang inap, hingga pemeriksaan laboratorium. Namun, untuk indikasi lain yang tidak tercantum dalam rekam medis, biaya tersebut di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Termasuk, apabila pasien ingin pindah ruangan atau menggunakan fasilitas lain di luar rekomendasi medis. Sehingga, BPJS hanya meng-cover biaya kesehatan paket. Yakni, inasibijis tadi. ’’Standar itu muncul dari data yang diberikan dari teman-teman medis di data pengeluaran berdasarkan RS,’’ kata dia.

Metta mencontohkan, biaya transplantasi ginjal. Besaran biaya transplantasi mencapai Rp 400 juta. Namun, hanya ditanggung RP 250 juta oleh BPJS. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menanggung jaminan untuk proses operasi. ’’Itu bentuk jaminan yang paling mahal,’’ ucapnya.

Dia menyebut, saat ini BPJS bekerjasama dengan 38 rumah sakit di Bandung. Termasuk, di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Namun, dia mengaku beberapa rumah sakit belum menekan kontrak kerja sama. ’’Tapi untuk ke depan kita akan kerjasama,’’ ungkap dia. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan, semua rumah sakit harus terintegrasi untuk pelayanan BPJS.

Saat ini, kata Metta, memang sudah banyak rumah sakit yang mengajukan untuk berintegrasi dengan BPJS. Namun, ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit sebelum bisa terintegrasi dengan layanan BPJS. Terutama, dalam aspek sistem administrasi, sarana dan prasarana. Tiga hal itu menjadi penilaian utama BPJS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan