Kesehatan Nenek Asyani Menurun

Sementara itu, dalam sidang kemarin, JPU menolak seluruh materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk identitas terdakwa yang disebut berusia 63 tahun, JPU membantah. Usia 63 tahun seperti yang dimaksud dalam eksepsi tidak didukung bukti otentik seperti e-KTP. JPU menyatakan, berdasar e-KTP, Asyani lahir di Situbondo pada 1 Juli 1969. Dengan dasar e-KTP tersebut, JPU bersikukuh menyebut bahwa usia Asyani bukan 63 tahun, tetapi 45 tahun.

Dengan beberapa alasan tersebut, JPU menganggap unsur-unsur pasal 143 KUHP telah terpenuhi. ’’Tidak ada alasan PN Situbondo menolak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa serta membatalkan surat dakwaan. Mohon kiranya majelis dapat melanjutkan jalannya pemeriksaan perkara terdakwa,’’ ujar Ida.

Karena pembacaan sudah selesai, hakim I Kadek Dedy Arcana memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Secara lisan, Supriyono menyatakan, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasar legalitas formal. Menurut dia, usia terdakwa juga harus dibandingkan dengan kondisi fisik terdakwa.

Di hadapan JPU, Supriyono meminta semua yang hadir melihat kondisi fisik Asyani yang disebut berusia 45 tahun. ’’Makanya, saya tetap melihat, syarat formal dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja, lihat fisiknya, sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais sudah berusia 45 tahun. Masak anak sama ibu usianya sama 45 tahun?’’ tegas Supriyono.

Setelah mendengar tanggapan kuasa hukum, Kadek langsung mengetukkan palu guna menunda sidang. Sidang rencananya dilanjutkan Senin (16/3) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Humas KPH Perhutani Bondowoso Abdul Gani saat di PN Situbondo menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengamankan hutan. ’’Melaporkan kehilangan pohon merupakan bentuk pengamanan hutan. Itu sesuai dengan tugas kami di Perhutani,’’ katanya.

Dia pun menceritakan kronologi hilangnya kayu jati milik Perhutani. Menurut Gani, pada 14 Juli 2014, tiga petugas Perhutani berpatroli, yakni Sawin, Misyanto Efendi, dan Sayadi. Mereka kemudian menemukan dua tunggak bekas pohon yang dicuri di petak 43 F Blok Curah Cotok, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.

Berdasar temuan petugas patroli tersebut, Perhutani menyelidiki. Hasilnya, petugas mencurigai seseorang yang menimbun jati. ’’Dugaan sementara, kayu jati itu bukan dari kayu lahan,’’ ungkap Gani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan