Dewan Jenguk Nenek Asyani

SITUBONDO – Dugaan kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa nenekAsyani alias Buk Muaris, 63, menyedot perhatian sejumlah kalangan. Buktinya, anggota DPRD Situbondo menjenguk Asyani di Rutan Situbondo kemarin.

Vonis-nenek-Asyani- bandung ekspres
RENDRA KURNIA/JAWA POS

MENANGIS: Terdakwa Asyani meminta ampunan ke majelis hakim di ruang sidang PN Situbondo.

Dua orang yang menjenguk Asyani adalah Totok Suprayogi, politikus PDIP, serta Ahmad Junaidi dari PKB. Mereka peduli atas nasib terdakwa. Sekitar pukul 14.00, mereka memasuki Rutan Situbondo untuk menemui nenek Asyani.

Sejumlah awak pun meliput sang nenek di dalam rutan. Sayangnya, wartawan tidak diperkenankan masuk dan menunggu di depan pintu gerbang Rutan Situbondo.

Menurut Kepala Pengamanan Rutan Situbondo Andre Setyawan, wartawan yang meliput di dalam rutan harus mendapat izin kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur. Apalagi, status tahanan Asyani merupakan titipan pihak pengadilan.

Sekitar 30 menit kemudian, dua anggota dewan tersebut keluar. Salah seorang politikus menyatakan bahwa mereka akan memperjuangkan nasib Asyani. ’’Kami bersama Kadesnya akan memperjuangkan dan mencari informasi. Keterangan dari Ibu Asyani, kayu miliknya sudah difoto. Ini yang akan minta ke Kadesnya,’’ kata Totok Suprayogi sambil menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Anggota dewan tersebut mengaku memberi dukungan moral kepada nenek Asyani yang akan menjalani sidang ke-3. Jika nanti sidang terus berlanjut, Asyani diharapkan memberikan keterangan yang benar sesuai dengan pengakuan bahwa dia tidak mencuri kayu jati.

Menurut data yang diperoleh koran ini, sidang ketiga dugaan kasus illegal logging akan dilaksanakan kemarin. Agenda sidang adalah replik atau tanggapan JPU terhadap isi eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asyani alias Bu Muaris, 63, asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, meminta ampun di tengah sidang penyampaian eksepsi. Asyani didakwa pasal 83 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh jaksa penuntut umum. (rri/aif/JPNN/c19/bh/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan