Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani mengajukan dakwaan berbeda kepada masing-masing terdakwa. Dakwaan itu disesuaikan dengan peran masing-masing. Yang jelas, empat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sayangnya, pihak Perhutani selaku pelapor awal dalam kasus tersebut tidak menunjukkan batang hidungnya selama sidang berlangsung.
Dalam sidang, Asyani menangis histeris. Dia seketika bersimpuh di hadapan majelis hakim. Bahkan, Supriyono ikut menangis saat melihat terdakwa meminta ampun. ’’Pak Hakim, saya minta ampun. Saya tidak mencuri. Ibu (JPU) saya juga minta ampun,’’ kata sang nenek sambil menangis. (fin/rri/pri/c7/kim/rie)
