Terkait penuntasan masalah ijazah yang tertahan, anggaran yang ada sebenarnya sudah mencukupi. Sehingga tidak ada lagi alasan ijazah ditahan pihak sekolah. ’’Untuk seluruh sekolah negeri tidak lagi ada kebijakan menahan ijazah, semua masalah sudah ter-cover dalam Bawaku,” pungkas Elih.
Masih ditempat yang sama, usai rapat koordinasi, Kepala DPKAD Pemkot Bandung Dadang Supriatna kepada Bandung Ekspres, membenarkan kesepakatan yang dibangun Komis D, bersama Disdik Kota Bandung. ’’Sebagai pengelola keuangan daerah kita mengikuti saja. Awalnya, begitu dan putusan akhirnya pun demikian kita ikuti saja,” kata Dadang. (mg10/tam)