CIMAHI TENGAH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Cimahi mengaku optimis seluruh perusahaan di wilayahnya akan mendaftar sebagai peserta BPJS sebelum peraturan pemerintah ditetapkan secara penuh. Hal itu terkait aturan pemerintah yang mengharuskan pada tanggal 1 Juli 2015, seluruh cabang BPJS beroperasi secara penuh.
Kepala Cabang BPJS Kota Cimahi Mangasi Sormin mengatakan, pihaknya sudah menyusun langkah sosialisasi yang akan dilakukan terhadap perusahaan yang belum menjadi peserta. Meskipun langkah yang dilakukan normatif, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang tersisa.
”Kita akan memberikan surat ke perusahaan yang belum mendaftarkan diri, memberi tahu kewajiban perusahaan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, karena itu hak karyawan,” ujar Sormin di Kantor Cabang BPJS Cimahi, kemarin (6/3).
Dia menjelaskan, surat yang dikirim itu dilampirkan tembusan dari Dinas Ketenagakerjaan, Sosial, dan Transmigrasi Kota Cimahi. Alasannya jelas, karena dinas itu memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan penindakan. ”Dalam surat itu, kami tulis dalam poin kedua. Setelah menerima surat, diharapkan sudah harus mendaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Sormin meneruskan, adapun mekanismenya, pihaknya akan melayangkan kedua, jika surat yang pertama tidak mendapat respon dari perusahaan yang bersangkutan. ”Dan kita akan tunggu 2 kali dalam 10 hari, artinya jika belum ada tanggapan, kita akan melakukan tahap kedua sosialisasi,” terangnya.
Tahap lain dari sosialisasi adalah melakukan kunjungan bersama Disnakertransos ke perusahaan-perusahaan. Pilihan lain adalah sosialisasi berkelompok. ”Jadi kita tentukan tanggal dan harinya, lalu kita undang 30 perusahaan. Dalam pertemuan itu, dilakukan sosialisasi,” akunya.
Dia mengaku sebelumnya sudah bertemu dengan pihak Disnakertransos. Pihaknya berterima kasih kepada dinas karena akan proaktif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, BPJS akan melakukan sosialisasi secara masif. ”Kita akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi titik keramaian yang nantinya masyarakat bisa langsung daftar menjadi peserta BPJS, istilahnya jemput bola lah,” jelas Sormin.
Sosialisasi masif, masih kata Sormin, sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Lapangan Brigif. Pihaknya berencana akan menggelar hal serupa dalam waktu dekat di lokasi yang berbeda. Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya perusahaan, untuk segera mendaftarkan diri. Selain sudah diatur dalam UU No 24/2011 tentang BPJS, menjadi peserja BPJS adalah memberikan keamanan dalam jaminan ketika mendapat musibah.