Kesulitan Mengatasi Minol
NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat, Abubakar mengakui kesulitan dalam mengatasi permasalahan dan peredaran minuman beralkohol (minol). Pasalnya, wilayah Kabupaten Bandung Barat yang sebagian besar merupakan kawasan wisata sangat memungkinkan tingginya peredaran minuman beralkohol, sehingga butuh upaya dan kesadaran dari semua pihak untuk melakukan pengendalian dan pengawasannya.
Melihat kondisi tersebut maka tidak memungkinkan jika bisa terbebas dari alkohol. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah regulasi khusus yang membahas peredaran, pengawasan serta pengendaliannya. ”Memang tidak mungkin jika Kabupaten Bandung Barat bisa nol persen bebas alkohol. Pasalnya, KBB merupakan daerah terbuka yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan wisata, sehingga kemungkinan beredarnya minuman beralkohol sangat besar baik yang dijual secara legal maupun ilegal,” ujar Abubakar ketik membuka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Sosialisasi Perbup Nomor 2 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2014 di Komplek Pusat Perkantoran Kabupaten Bandung Barat Dihadapan Para PNS, kemarin (5/3).
Dia menyadari, bahwa sektor pariwisata menjadi salah satu andalan Pemda, karena selain mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor tersebut juga sangat membantu program pemerintah dalam mengatasi pengangguran karena dapat membuka peluang dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.
Oleh karena itu, dapat dipastikan Kabupaten Bandung Barat tidak bisa terbebas dari alkohol. Karena alkohol menjadi daya tarik tersendiri dalam dunia pariwisata. ”Untuk melakukan pengendalian minumn beralkohol resmi mungkin tidak akan mengalami kesulitan karena sudah jelas tempat dan kuota alkohol yang diperjualbelikan. Tapi, yang sulit adalah mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal karena penjualannya dilakukan secara terselubung dan tersembunyi,” terangnya.
Jadi harus ada upaya preventif dari semua pihak untuk meminimalisir peredran minuman beralkohol ilegal agar tidak menyebabkan jatuhnya kerugian baik materil, non materil maupun jatuhnya korban jiwa. Sosialisasi kepada semua lini termasuk para kader, jajaran masyarakat dan dunia pendidikan sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan, mediasi serta pendekatan dalam melakukan pengendalian dan pengawasannya agar peredarannya tidak semakin meluas. (drx/fik)