Mantan Ketua KONI Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan begitu, terdapat dana hibah untuk KONI Kab Bandung tahun 2012 yang digunakan kepentingan lain di luar kepentingan penggunaan dana hibah semestinya sebagaimana tertera dalam HPHD sebesar Rp 416 juta. Serta pengeluaran yang tidak diketahui juntrungannya sebesar Rp 490.348.460. ’’Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 906.348.460,’’ seru JPU.

Atas perbuatannya, Hilman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair. Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di dakwaan subsidair.

Setelah mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Janverson Sinaga bertanya apakah terdakwa menerima atau keberatan dengan dakwaan itu.

Tanpa menunggu lama, terdakwa langsung menjawab menerimanya. Dengan itu, hakim mengundur persidangan pada Rabu (11/3) mendatang.

Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, tempat Hilman diadili, tampak dipadati oleh pengunjung yang merupakan loyalis dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten. Bandung itu. (vil/hen)

 

Tinggalkan Balasan