Sidang Lanjutan Bupati Karawang Hadirkan 3 Saksi Ahli

BANDUNG WETAN – Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Djisman Samosir menganggap Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Bupati Karawang (non aktif) Ade Swara dan Nurlatifah, adalah salah.

Sidang Lanjutan Bupati Karawang- bandung ekspres
JALANI PERSIDANGAN : Bupati Karawang non aktif Ade Swara (kiri) bersama istrinya Nurlatifah mendengarkan kesaksian dari salah satu saksi ahli pada persidangan kausu dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A, Jalan R. E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3).

Hal itu disampaikan saat Djisman menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Ade serta istrinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (3/3). ”Dalam dakwaan, jaksa tidak rinci menjelaskan, akibatnya kabur. Tidak hanya itu, pemerasan dan pencucian uang senilai Rp 28 milliar, sementara hasilnya Rp 5 miliar, itu ngaco,” tukas Djisman.

Pasangan suami-istri ini disidang atas kasus suap dan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi dengan meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat terkait izin penertiban surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Kabupaten Karawang. ”Dalam dakwaan tidak dijelaskan, siapa yang turut melakukan dan menyuruh serta menganjurkan melakukan. Mengapa harus rinci? Karena pertanggungjawabannya akan berbeda,” tegas Djisman.

Selain Djisman, persidangan yang digelar di Ruang I PN Bandung itu, meminta keterangan ahli lainnya. Yaitu, ahli pidana DR Chairul Huda dan Prof DR Koerniatmanto Soetoprawiro.

Seperti diberitakan, Ade dan Nurlatifah didakwa atas kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar. Dalam dakwaan diketahui Ade memaksa CEO PT Tatar Kertabumi untuk memberikan uang sebesar USD 424.349. Uang tersebut untuk pembelian tanah dan bangunan serta membiayai berbagai kegiatan.

Selaku Bupati, dipaparkan jaksa, Ade berwenang menyetujui atau tidak permohonan pengurusan izin SPPL yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Hanya saja, terdakwa mempersulit proses perizinan itu. (vil/fik)

Tinggalkan Balasan