Menurut dia, pelimpahan itu bukan tanpa dasar. Sudah ada nota kesepahaman antara Kejagung, KPK, dan Polri mengenai penanganan perkara. ’’Ketika satu perkara ditangani oleh ketiga pihak, maka kesempatan diberikan kepada pihak yang pernah menangani perkara itu,’’ ujarnya di Kejagung kemarin.
Pihaknya tidak khawatir perkara BG akan kandas di tangan Bareskrim. ’’Tidak usah curiga seperti itu lah,’’ lanjutnya. Menurut dia, ketiga pihak sudah sepakat bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional.
Di tempat terpisah, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan belum ada kepastian apakah kasus BG akan dilimpahkan ke Polri atau tidak. Sampai saat ini, Kejagung juga masih belum menerima berkasnya. Disinggung apakah bila diserahkan ke Polri akan di-SP3 atau dilanjutkan, Badrodin menjawan singkat. ’’Ya lihat materi kasusnya, sampai sejauh mana yang diberikan ke Polri,’’ ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan persoalan aksi itu disebabkan pegawai KPK tidak puas dengan sejumlah keputusan. Menurut dia, pimpinan KPK yang baru harus mau menjelaskan ke publik dan karyawan mengapa kasus BG harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. ’’Harus dijelaskan secara detil,’’ paparnya.
Pria yang sudah dua periode duduk sebagai ketua DPD itu menjelaskan, seharusnya KPK tidak melimpahkan kasus tersebut. Namun, harus diselesaikan sampai tuntas. Karena kasus itu sudah menjadi perhatian publik. Jika dilimpahkan maka kepercayaan orang terhadap KPK akan luntur. ’’Publik pasti akan kecewa dengan KPK,’’ jelasnya. (gun/dyn/byu/aph/tam)