Pegawai KPK Ngotot Lawan BG

KPK - bandung ekspres
TIDAK TERIMA: Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi damai di halaman gedung KPK, Jakarta, kemarin (3/3). Aksi yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan dan meminta untuk mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus
0 Komentar

’’Akhirnya jadi tumpukan perkara seperti sekarang. Bayangkan dalam waktu 10 bulan ke depan, kami harus menyelesaikan 36 perkara,’’ katanya. Dia mengaku akan berupaya menyelesaikan tunggakan itu. Namun, jika tidak selesai, tak ada pilihan untuk menyerahkan kasus-kasus itu pada pimpinan KPK yang baru.

Menanggapi babak baru berkaitan dengan polemik KPK-polri belakangan ini, pihak istana sementara masih belum akan bergerak. Presiden Jokowi masih akan mempelajari sekaligus merumuskan jalan keluar terbaik menghadapi krisis yang ada.

Sekretaris Kabinet (Sekkab) Andi Widjajanto mengungkapkan, kalau presiden telah memberikan arahan terkait hal tersebut. Bahwa, agar ada solusi yang sifatnya menyeluruh terkait situasi terakhir di internal KPK menyusul pelimpahan kasus BG tersebut. Artinya, bukan hanya berkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi di KPK, tapi juga hal-hal lain yang menimpa pejabat tinggi di polisi maupun institusi penegak hukum lainnya.

Baca Juga:Sukses Teror Bali United PusamCerita Batu Akik Bergambar yang Kini Diincar

’’Penyelesaian menyeluruhnya itu yang harus dirumuskan, sedang dicari apa itu,’’ kata Andi, saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Khusus, mengenai KPK, langkah terakhir yang ditempuh presiden adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atas UU KPK. Perpu tersebut dijadikan payung hukum untuk mengangkat tiga plt pimpinan KPK. Dua orang untuk mengisi posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena status tersangka yang diberikan kepolisian. Dan, satu lagi, mengisi posisi Busyro Muqoddas yang telah memasuki masa purna bakti.

Andi menolak kalau perpu tersebut dianggap tidak memberikan solusi atas polemik KPK-Polri selama ini. Menurut dia, keluarnya perpu memang sebatas untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. ’’Tetap ada hal-hal lain yang harus diselesaikan agar dapat solusi politik dan hukum yang lebih komprehensif,’’ imbuhnya.

Lebih lanjut, beriringan dengan upaya mencari solusi menyeluruh tersebut, istana juga berharap kalau tidak ada manuver-manuver di luar koridor hukum yang ada. Baik, dari pihak KPK, Polri, maupun lembaga lainnya yang bisa memunculkan suasana tidak kondusif. ’’Presiden juga inginkan segera tercapai sinergitas baru di antara penegak hukum,’’ tuturnya.

Sementara itu, sinyal bahwa Kejagung hanya dijadikan saluran pemindahan kasus BG Ke Polri makin menguat. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dari KPK yang akan diserahkan ke pihaknya, sebelum memutuskan menyerahkan ke Polri.

0 Komentar