’’Kami ini tidak membangkang pada perorangan, tapi kami punya sikap untuk melawan ketidakbenaran,’’ ujarnya. Ali mengaku, para pegawai hanya menyampaikan aspirasinya tidak sampai satu jam. Selama ini para pegawai juga tak pernah menghitung jam kerjanya meskipun overtime.
Mengenai ketidaksetujuan sejumlah pihak, termasuk pegawai KPK, Ruki mengatakan hal itu menjadi hak semua orang. Dia mengatakan, seharusnya sejumlah pihak melihat kasus BG bukan hanya dilihat dari satu sudut pandang. Publik mestinya harus tahu bahwa banyak pekerjaan besar KPK lainnya yang menuntut penyelesaian segara mungkin.
Bagi Ruki, KPK tidak memiliki pilihan selain melimpahkan perkara itu. Menurut dia, ketika KPK kalah dalam praperadilan, kasus BG sudah tidak bisa dilanjutkan penyidikannya. Dalam posisi tersebut KPK tidak mungkin melakukan penghentian perkara. Sebab, KPK dalam Undang-undangnya tak mengenal SP3 (surat perintah penghentian perkara). Mau tidak mau kasus itu harus kembali ke penyelidikan.
Di sisi lain, Ruki melihat ada memiliki tumpukan kasus yang sudah ada tersangka dan harus segera diselesaikan. ’’Jadi biarlah, kasus BG ditangani oleh kejaksaan dan kami dalam posisi koordinasi dan supervisi,’’ ujarnya.
Dia mengaku, siap mundur jika kemudian memang ada pihak-pihak yang menghendakinya, termasuk pegawai. ’’Saya ini yang mengangkat presiden. Saya akan kembalikan semuanya ke presiden. Kalau saya dinilai tidak firm, dengan senang hati saya akan mundur. Saya nothing to lose,’’ ungkapnya.
Keputusan pelimpahan kasus BG menurut Ruki diambil minggu sore, atas kesepakatan seluruh pimpinan. Pelimpahan itu juga menurut dia sudah dibahas sangat teknis bersama termasuk Plt Polri dan Jaksa Agung. Saat keputusan itu dibahas di tingkat pimpinan, Ruki mengatakan hal itu tidak dilakukan lewat voting. ’’Hanya lewat kesempatan saja, namun sebelumnya sudah ada proses negoisasi yang intens mengenai mekanisme penyerahannya,’’ jelasnya.
Ruki juga masih pada pendapatnya selama ini bahwa sebagian penetapan tersangka di KPK dilakukan secara buru-buru. Dia menduga karena penetapan tersangka selama ini menjadi good news bagi media, jadi ada kesan terburu-buru. KPK disebut tanpa menyadari ternyata proses penyelesaian kasus korupsi seseorang tersangka ada yang butuh proses panjang.