Dengan keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei. Sebab, tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus unas.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN. ’’Saya tidak mau berandai-andai,’’ katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. (wan/tam)