Dikti Koreksi Peraturan

UNAS -bandung-ekspres
GENERASI PENERUS BANGSA: Sejumlah siswa SMA melaksanakan upacara bendera Senin pagi. Siswa SMA kelas XII akan segera menjalani Ujian Nasional (Unas). Terkait dengan hal ini, Menristek-Dikti memutuskan bahwa nilai Unas tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN.
0 Komentar

Dengan keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei. Sebab, tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus unas.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN. ’’Saya tidak mau berandai-andai,’’ katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. (wan/tam)

0 Komentar