JEMBER – Polres Jember menyita pupuk bersubsidi dari dua toko di kawasan Kecamatan Puger. Dua toko pupuk yang berhasil diamankan adalah milik Subandi, 51, warga Dusun Krajan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, dan Rudialmas, 37, warga Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Puger.
Dari lokasi pertama, Toko ’’Baru Mulya’’ milik Subandi, polisi menyita berbagai jenis pupuk bersubsidi dengan total sekitar 15 ton. Sementara itu, di Toko ’’Tani Sentosa’’ milik Rudialmas, petugas mengamankan puluhan sak pupuk berbagai jenis dengan total sekitar lebih dari 1 ton.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan penimbun pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Puger sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Sabilul Alif SH SIK saat menggelar press release di halaman Mapolres Jember kemarin siang.
Menurut dia, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut diungkap dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Itu dilakukan untuk menidaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo. Sekaligus arahan dan atensi Kapolda Jatim guna mendukung program ketahanan pangan yang telah dicanangkan presiden.
’’Jangan sampai ada penyelewengan pupuk-pupuk bersubsidi. Sebab, dampaknya sangat merugikan masyarakat kecil, utamanya petani,’’ jelasnya. Karena itu, kata dia, upaya pengawasan ketat yang dilakukan berhasil dengan dibongkarnya gudang penyimpanan pupuk bersubsidi.
Berdasar informasi, aksi Subandi sudah dilakukan cukup lama. Selama ini Subandi mengaku membeli pupuk eceran kepada beberapa petani sebelum akhirnya ditimbun. ’’Cuma, kita gak percaya begitu saja. Masak beli ngecer sampai 15 ton,’’ katanya.
Pupuk itu, lanjut sumber ini, kemudian dijual lagi kepada petani sekitar dengan harga melebihi HET (harga eceran tertinggi, Red). Untuk satu saknya, keuntungannya Rp 20 sampai Rp 30 ribu. ’’Itu penjualannya sudah melebihi HET,’’ tutur sumber ini. Subandi juga tidak memiliki izin sebagai distributor pupuk bersubsidi.
Penimbunan pupuk tersebut terungkap setelah Polsek Puger yang dipimpin Kapolsek AKP Mahrobi Hasan membongkar penyimpanan belasan ton pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan Rabu (11/2) sekitar pukul 14.00.
Di lokasi itu, petugas menyita sekitar 15 ton pupuk bersubsidi jenis urea, ZA, SP36, dan pupuk organik serta pupuk zogaganik yang disimpan di dua gudang terpisah. (jum/rul/sh/c19/bh/hen)