Cari Win-win Solution
CIMAHI – Aset milik Pemkot Cimahi berupa tanah tempat berdirinya Puskesmas Pasir Kaliki digugat oleh tiga orang warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan seluas 300 meter persegi itu.
Kabag Hukum Pemkot Cimahi Lilik setyaningsih mengatakan, saat ini proses hukum kasus pengklaiman aset milik negara itu tengah memasuki proses mediasi untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan itu masuk pada pada 9 Januari 2015 dengan nomor perkara 05/pdt.g/2015/pn.bb
”Penggugat itu mengatasnamakan sebagai ahli waris Dewi Sarah. Ketiga nama warga yang mengajukan gugatan itu masing-masing bernama Syaryamah, Dedeng Sujana dan Sudrajat,” katanya, kepada wartawan, Kamis (12/2).
Sedangkan pihak yang digugat itu ada tiga orang diantaranya Walikota Cimahi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lurah Pasir Kaliki. Dalam gugatannya itu, mereka meminta uang ganti rugi senilai Rp 6,75 miliar.
Tapi, pada mediasi kedua penggugat menurunkan uang ganti rugi menjadi Rp 1,4 miliar. Mereka beralasan perubahan nominal ganti rugi karena nilai yang diajukan pada tuntutan kedua didasarkan harga jual tanah di area tersebut saat ini.
”Kami sih berharap segera ada win-win solution dari kasus ini. Yang jelas saat ini pelayanan kesehatan di wilayah tersebut masih tetap berjalan seperti biasa sampai ada keputusan hukum tetap,” ujarnya.
Dalam mengurus persoalan tersebut, Pemkot Cimahi menguasakan pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.
Saat disinggung mengenai seberapa banyak aset milik pemerintah kota yang diklaim milik warga, Lilik menyebutkan cuma kasus tersebut. Pasalnya, gugatan yang masuk mengenai aset hanya menimpa Puskesmas Pasir Kaliki.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota Cimahi Edhie Nugroho mengungkapkan, sejak kota ini resmi otonom ada 791 aset yang diklaim milik Cimahi. Namun, aset-aset itu masih harus diproses bahkan ada yang masih sengketa dengan ahli waris atau intansi lain seperti TNI.