15 Perempuan Jadi Korban

Dukun Cabul
TERTANGKAP: Tersangka dukun Cabul AM Bin SP dalam ekspose yang digelar di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, kemarin (10/2). Pelaku yang mengaku memiliki keahlian supranatural tersebut sudah mencabuli 15 korban berusia 14 hingga 29 tahun.
0 Komentar

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D jo. Pasal 81 dan atau 76 E jo. Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (vil/tam)

0 Komentar