Soal Aturan Tak Boleh Ada Loket Tiket di Bandara
SARIJADI – Surat edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014. Di antaranya, mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Hal ini sudah mulai disosialisasikan di Bandara Husein Sastra Negara Bandung.
Hal tersebut dikatakan Humas PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastra Negara, Mabruri J. Wahyudin. Perusahaan maskapai penerbangan yang menjual tiket di bandara, perlahan menyosialisasikan cara pembelian tiket secara online.
’’Kita akan lakukan sosialisasi berupa pemasangan banner dan baligho mengenai larangan tersebut,’’ kata dia kepada wartawan melalui saluran telepon kemarin (4/2).
Munculnya larangan tersebut bukan tanpa alasan. Hal ini dipicu faktor ketidaknyamanan yang dirasakan para calon penumpang. Seperti, hadirnya calo di kawasan bandara membuat para penumpang merasa tidak nyaman. Oleh karena itu, bandara di Bandung ini mendukung penerapan aturan tersebut.
Sebelumnya, Angkasa Pura II juga sudah menerapkan beberapa peraturan untuk membuat calon penumpang nyaman. Di antaranya, larangan merokok di kawasan bandara, dan penertiban taksi. Tujuan dari kebijakan ini utamanya yaitu untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara di Indonesia.
Meskipun demikian, pembelian tiket di bandara sebenarnya sangat memudahkan para pelancong awam yang tidak mengetahui cara pemesanan tiket melalui sistem online. Namun, peraturan Menhub Ignasius Jonan disambut positif oleh Mabruri. pasalnya sistem tersebut akan lebih simple. Hanya butuh waktu untuk membuat segala kemudahan tersebut terbiasa digunakan dalam sistem penerbangan.
’’Pokoknya kita lakukan sosialisasi dulu, nanti kalau memang sudah waktunya, tidak boleh ada penjualan tiket di bandara,’’ jelas dia.
Sementara itu, loket-loket yang tadinya dipakai untuk penjualan tiket akan beralih fungsi menjadi konter customer service dari masing-masing airlines. ’’Nantinya konter itu dipakai untuk konter pelayanan masing masing airlines,’’ ungkap dia.
Terkait dengan hal ini, Menhub Ignasius Jonan memberi tenggat waktu tiga bulan ke semua bandara untuk menghapus loket tiket pesawat di bandara. Sebab, tidak semua bandara siap dengan aturan ini. Dengan begitu, aturan penghapusan loket tak berlaku pada 15 Februari 2015 nanti.