CIMAHI – Wali Kota Cimahi Atty Suharti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kelurahan Cibeber, kemarin (2/2). Sidak ini dilakukan Wali Kota dalam rangka menindaklanjuti adanya kabar penarikan uang Rp 75 ribu kepada warga pendatang untuk pembuatan Kartu Izin Penduduk Sementara (Kipem) di wilayah kota Cimahi.
”Pertama saya memantau mengenai pelayanan di Kelurahan, dan saya juga mengecek apakah di Kelurahan Cibeber ini ada indikasi yang sebelumnya sempat diberitakan di media mengenai dikenakannya biaya dalam pengurusan dokumen penduduk,” ujar Atty.
Dirinya menuturkan, sebagai ujung tombak pemerintahan daerah yang lebih dekat kepada masyarakat, pelayanan di Kelurahan dalam segala bentuk administrasi baik kependudukan, urusan yang berkaitan dengan legalitas tanah dan sebagainya, bisa lebih maksimal.
”Ini yang kami harapkan, pihak kelurahan harus maksimal dan melayani sebaik-baiknya. Selain itu, bisa memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar paham dengan aturan, peraturan dan pelayanan yang diminta pihak Kelurahan,” terangnya seraya menambahkan jangan sampai masyarakat tidak paham terhadap program atau urusan yang dibutuhkan mereka.
Dalam kesempatan itu, Atty menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan seluruh karyawan yang ada di Kelurahan Cibeber. Tujuan kedatangan pihaknya, sambung Atty, agar memotivasi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. ”Apabila ada kekurangan, agar pelayanan bisa dilakukan semaksimal mungkin untuk masyarakat di kota Cimahi, jangan sampai masyarakat dikecewakan atau mungkin pelayanan sangat lamban, itu tujuan kami juga,” ucapnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai pemungutan biaya pembuatan Kipem, secara tegas pihaknya langsung mengecek ke Kecamatan maupun Kelurahan.
”Apabila betul ada, tentu akan kami tindak, karena peraturannya kalau dikenakan biaya itu tidak seharusnya, kami harus lihat dimana yang dikenakan, apakah di Kelurahan atau tingkat paling bawah yaitu RT,” tegasnya.
Pihaknya justru mengkhawatirkan adanya oknum yang melakukan pungutan itu. ”Ini yang harus dilihat, karena pemerintah mengharuskan pelayanan dokumen administrasi ini gratis. Saya khawatir ada oknum yang akhirnya konotasinya kepada kelurahan,” tutupnya. (mg18/asp)